PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Penyusunan RPWP-3-K dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan indikasi program yang telah ditetapkan dalam RZWP-3-K. (2) RPWP-3-K dapat disusun pada masing-masing kawasan, zona atau sub zona dari kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil, berdasarkan karakteristik biogeofisik dan daya dukung lingkungannya.
