PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah daerah provinsi dalam menyusun RPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K dan RZWP-3-K. (2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mengatasi konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; c. kerangka prosedur dan tanggung jawab bagi pengambilan keputusan; d. keterpaduan pengelolaan antar pemangku kepentingan; dan e. melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
