PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Revisi terhadap RZWP-3-K dan RZR yang materi perubahannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dan RZR. (2) Jangka waktu RZWP-3-K dan RZR hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan berakhirnya jangka waktu RZWP-3-K dan RZR yang dilakukan revisi tersebut.
