PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c berupa: a. rekomendasi tidak perlu dilakukan tehadap revisi RZWP-3-K atau RZR; atau b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K atau RZR. (2) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K atau RZR. (3) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K dan RZR dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
