PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
