PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama. (2) Hasil konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara konsultasi publik. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen antara RZWP-3K.
