PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 16
BAB 7 — PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SERTIFIKAT
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (5) dapat melibatkan dinas provinsi. (2) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dalam pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
