PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 15
BAB 7 — PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dilakukan dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Perubahan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 3 (tiga) bulan setelah Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik diterbitkan.
