PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik harus menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemilik/perusahaan; b. teknologi yang digunakan; c. jenis sarana dan prasarana yang digunakan; d. penggunaan tenaga kerja; dan e. perkembangan usaha pembudidayaan ikan. (3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
