PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 10
BAB 4 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku selama 4 (empat) tahun. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
