PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 35
BAB 7 — KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERPENCIL, RAWAN, DAN/ATAU BERBAHAYA
Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
