PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 34
BAB 7 — KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERPENCIL, RAWAN, DAN/ATAU BERBAHAYA
(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi. (2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap PHPI.
