PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 16
BAB 4 — CPIB
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan kode KBLI: a. 03226 – Pembenihan Ikan Air Tawar; b. 03252 – Pembenihan Ikan Air Payau; dan c. 03212 – Pembenihan Ikan Laut, harus menerapkan CPIB.
