PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Pasal 15
BAB 3 — PRODUKSI DAN PEREDARAN
Calon Induk dan/atau Induk dari hasil pembudidayaan Ikan, penangkapan Ikan, dan pemuliaan yang merupakan Induk Penjenis asli INDONESIA, dilarang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
