PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 60
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Unit yang melaksanakan fungsi penilaian Kompetensi dan uji kompetensi harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pembentukan unit yang melaksanakan fungsi penilaian Kompetensi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
