PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan. (2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
