Pasal 18
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Gubernur menyusun: a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
