PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERDAYAAN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pendampingan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. pendampingan cara produksi garam yang baik; b. sertifikasi Petambak Garam; c. pendampingan perizinan usaha pergaraman; d. pendampingan akses permodalan; e. pendampingan penguatan kapasitas produksi dan teknologi pergaraman; f. pelatihan sumber daya manusia; dan g. pendampingan pemasaran garam.
