PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERDAYAAN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pemetaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a bagi Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. pendataan produksi garam dan penentuan skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; dan b. pemetaan wilayah produksi garam.
