Pasal 2
(1) KKNI bidang pengolahan ikan tuna terdiri atas: a. pembekuan ikan tuna; dan b. pengalengan ikan tuna. (2) Pembekuan ikan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian; e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum. (3) Pengalengan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian;
No.12, 2019
e. kualifikasi 5 yaitu manajer; f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan g. kualifikasi 7 yaitu manajer umum. (4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
