Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) KKNI bidang pengolahan ikan tuna terdiri atas: a. pembekuan ikan tuna; dan b. pengalengan ikan tuna. (2) Pembekuan ikan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian; e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum. (3) Pengalengan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian;
No.12, 2019
e. kualifikasi 5 yaitu manajer; f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan g. kualifikasi 7 yaitu manajer umum. (4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang pengolahan ikan tuna. (2) Evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No.12, 2019
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
Lembar Pengesahan No. Pejabat Paraf
Sekretaris Jenderal
Dirjen PDSPKP
Kepala BRSDM
Kepala Biro Hukum dan Org
No.12, 2019
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 2. C.102130.023.02 Melakukan Penimbangan Akhir Tidak ada 3. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada Kelompok C
- THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada
- SFIPROC102C Membersihkan Area Kerja Tidak ada
- C.100000.054.01 Membersihkan dan Mensanitasi Peralatan Tidak ada
B. JENJANG KUALIFIKASI 2
- Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 2 Bidang Pembekuan Ikan Tuna.
- Deskripsi: a. mampu melaksanakan tugas pengawasan terhadap hasil kerja atau terkait mutu bahan baku dan produk; mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin/peralatan, menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor di bidang pembekuan ikan tuna dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait penanganan bahan baku, proses produksi, mutu/kualitas produk, mengoperasionalkan mesin, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
No.12, 2019
c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pemilihan mutu bahan baku dan produk, pengoperasian dan perawatan ringan mesin/peralatan, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin dan pembuatan dokumen ekspor impor. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas sederhana, terbatas, dan bersifat rutin yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti dibawah ini: a. Mandor/Pengawas Mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). b. Checker Quality Mengawasi mutu bahan baku dan produk yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan
No.12, 2019
Mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin-mesin pengolahan dan pembekuan ikan tuna sesuai SOP. d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik Mengoperasikan dan melakukan perawatan unit pengolah air baku (water treatment) dan instalasi listrik sesuai SOP. e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment Mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan unit IPAL/waste water treatment sesuai SOP. f. Petugas Dokumen Ekspor Impor Menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor. g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu, baik produk, bahan baku, bahan pembantu dan bahan penunjang yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. h. Petugas Pengambil Contoh (PPC) Melaksanakan kegiatan pengambilan sampel. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Mandor/Pengawas; b. Checker Quality; c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan; d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment; f. Petugas Dokumen Ekspor Impor; g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC); dan h. Petugas Pengambil Contoh (PPC). 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi, yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Mandor/Pengawas harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari
No.12, 2019
kelompok A dan 2 unit dari kelompok B; b. Checker Quality harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok C; c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok D; d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok E; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok F; f. Petugas Dokumen Ekspor Impor harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari Kelompok G; g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok H; dan h. Petugas Pengambil Contoh (PPC) harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok I. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 2 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada
A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
C.100000.002.01 Memastikan Kesiapan Operasi di Industri Pangan Tidak ada
C.100000.004.01 Mengikuti Prosedur Kerja untuk Menjaga Kualitas Makanan dan Minuman pada Industri Pangan Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 3. C.100000.055.01 Bekerja di Dalam Ruang Bersih Tidak ada KELOMPOK B
- C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada
- M.741000.015.01 Melakukan Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja Tidak ada
- JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada KELOMPOK C
- THP.OO01.009.1 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Mutu Tidak ada
- THP.OO01.010.1 Menerapkan Sistem dan Prosedur Mutu Tidak ada
- THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada KELOMPOK D
- C.102130.037.02 Mengoperasikan Mesin Referigrasi Tidak ada
- C.102130.038.02 Mengoperasikan Mesin Metal Detector Tidak ada
- C.102130.039.02 Mengoperasikan Mesin Strapping Tidak ada
- C.102130.040.02 Merawat Mesin Refrigerasi C.102130.037.02
- C.102130.041.02 Merawat Vacum Sealing Tidak ada
- C.102130.042.02 Merawat Mesin Metal Detektor C.102130.038.02
- C.102130.043.02 Merawat Mesin Strapping C.102130.039.02
- B.0600018.013.02 Mempersiapkan Operasi Forklift Tidak ada
- B.0600018.014.02 Mengoperasikan Forklift Tidak ada
- B.0600018.015.02 Membuat Laporan Operasi Forklift Tidak ada KELOMPOK E
- C.201100.028.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Proses Tidak ada
- KTL.PH22.265.01 Memelihara Sistem Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Pengolahan Air 3. C.222200.025.01 Mengoperasikan Mesin Pembangkit Listrik Tidak ada 4. C.222200.026.01 Menyediakan Air Pendingin Untuk Proses Tidak ada 5. C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada 6. C.104320.018.01 Mengelola Air Proses Tidak ada KELOMPOK F
- E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada
- E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah Tidak ada
- E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada
- E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tidak ada KELOMPOK G
- C.102130.026.02 Mengelola Dokumen Ekspor Tidak ada
- KOP.EK02.012.01 Mengurus Dokumen Produk Ekspor KOP.EK02.009.01 KOP.EK02.010.01
- PDB.IM.02.021.01 Membuat Korespondensi Tidak ada
- PDB.IM.02.022.01 Membuat Kontrak Impor Barang Tidak ada
- PDB.IM.02.024.01 Mengaplikasikan Permohonan Pembukaan L/C Tidak ada
- PDB.IM.02.025.01 Mengaplikasikan Ketentuan dan Prosedur Impor Tidak ada
- PDB.IM.02.026.01 Mengurus dan Menindaklanjuti Perubahan L/C Tidak ada KELOMPOK H
- C.100000.006.01 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan Tidak ada
- C.102130.034.02 Melakukan Pengawasan Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 3. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada 4. C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi Tidak ada KELOMPOK I
- MSL913002A Merencanakan dan Melaksanakan Pekerjaan Laboratorium/Lapangan Tidak ada
- C.100000.016.02 Melakukan Pengambilan Contoh Tidak ada
- FDFOP2013A Menerapkan Prosedur Pengambilan Contoh Tidak ada
- M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel Tidak ada
C. JENJANG KUALIFIKASI 3
- Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 3 Bidang Pembekuan Ikan Tuna.
- Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait supervisi kegiatan produksi; enginering; sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilhan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait supervisi kegiatan produksi; enginering; sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pembekuan ikan tuna;
No.12, 2019
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi kegiatan produksi; enginering; sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan supervisi kegiatan produksi; enginering; sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan supervisi produksi; enginering; sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas supervisi yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Supervisor Produksi; Mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi pembekuan ikan tuna. b. Supervisor Enginering; Mengawasi dan memastikan mesin-mesin pembekuan ikan tuna dan mesin-mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP.
No.12, 2019
c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; Mengawasi dan memastikan kegiatan sanitasi di lingkungan perusahaan pembekuan ikan tuna berjalan sesuai dengan SOP. d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC); Mengawasi dan memastikan kegiatan perencanaan, produksi, inventory dan control pada perusahaan pembekuan ikan tuna berjalan sesuai dengan SOP. e. Supervisor Warehouse; Mangawasi dan memastikan stok bahan pengemas dan bahan pembantu, serta mengatur penempatan dan distribusinya pada bidang pembekuan ikan tuna. f. Supervisor Quality Control (QC); Mengawasi dan memastikan kegiatan pengendalian mutu pada proses produksi pembekuan ikan tuna. g. Analis Laboratorium Melakukan pengujian mutu bahan baku, bahan pembantu dan bahan tambahan pada industri pembekuan ikan tuna. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Supervisor Produksi; b. Supervisor Enginering; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC); e. Supervisor Warehouse; f. Supervisor Quality Control (QC); dan g. Analis Laboratorium. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 11 (sebelas) unit kompetensi, yaitu: a. 5 (lima) unit kompetens inti; dan b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Supervisor Produksi harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok B dan G; b. Supervisor Enginering harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan,
No.12, 2019
terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok C; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok D dan G; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok E; e. Supervisor Warehouse harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok F; f. Supervisor Quality Control (QC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok G dan H; dan g. Analis Laboratorium harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan dari kelompok I. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 3 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
- A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
- C.301110.349.01 Melakukan Pekerjaan Bersama Personil Lain Tidak ada
- C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada
- A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
- C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A
- A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada
- C.201100.002.01 Membagi Pekerjaan Dalam Tim Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 3. S.941000.041.02 Mengelola Tim dan Staf Tidak ada 4. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministraikan Kegiatan Tidak ada
KELOMPOK B
C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada
C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada
C.102130.028.02 Melakukan Pengawasan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada
C.102130.029.02 Melakukan Pengawasan Proses Produksi Tahap I Tidak ada
C.102130.030.02 Melakukan Pengawasan Proses Produksi Tahap II Tidak ada
C.102130.031.02 Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan Penyimpanan Produk Tidak ada
C.102130.032.02 Melakukan Pengawasan Loading Tidak ada KELOMPOK C
C.241010.056.01 Merawat Peralatan dan Komponen Listrik Tidak ada
C.241010.057.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Instrumentasi Tidak ada
C.241010.058.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Otomatisasi Tidak ada
C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada
C.104320.018.01 Mengelola Air Proses
E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tidak ada KELOMPOK D
C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 2. C.100000.057.01 Mengimplementasikan Program Pengendalian Hama (Pest Control) Tidak ada 3. MSACMT440A Memimpin 5R dalam Lingkungan Pengolahan Tidak ada
KELOMPOK E
- IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada
- M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada
- C.131300.006.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Produksi Tidak ada
- M.702093.041.01 Merancang Jadwal Kerja Tidak ada
- M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi Tidak ada
- M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada KELOMPOK F
- H.522900.013.01 Menerapkan Administrasi Pergudangan Tidak ada
- H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada
- H.522900.015.01 Menerapkan Jadwal Pemeliharaan Gudang Tidak ada
- H.522900.016.01 Menerapkan Sistem Informasi Bahan Baku dan Produk Jadi di Gudang Tidak ada
- H.522900.018.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada
- H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada
- H.522900.045.01 Mengawasi Pengirimian Produk Jadi Tidak ada KELOMPOK G
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
- C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada
- C.102130.034.02 Melaksanakan Pengawasan Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02
- IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada KELOMPOK H
- IND.MM02.012.01 Melakukan Pengendalian Mutu Proses Secara Berkala Tidak ada
- IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada
- C.110000.024.01 Melakukan Evaluasi Hasil pengendalian Mutu Tidak ada
- C.301110.328.01 Memberi Kontribusi pada Sistem Mutu Tidak ada
- C.120000.040.01 Menyusun Jadwal Penjaminan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Jadi Tidak ada
- C.100000.002.01 Memastikan Kesiapan Operasi di Industri Pangan Tidak ada KELOMPOK I
- IND.MM02.004.01 Melakukan Pemeriksaan Mutu Bahan Baku dan Bahan Pembantu Tidak ada
- IND.MM02.020.01 Menerapkan Praktek Penggunaan Berlaboratorium yang Baik / Good Laboratory Practices (GLP) Tidak ada
- IND.MM02.021.01 Memeriksa Kualitas Air Baku Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 4. IND.MM02.022.01 Memeriksa Kualitas Air dalam Proses Pengolahan (Water Treatment) Tidak ada 5. IND.MM02.023.01 Memeriksa Kualitas Air untuk Produksi Tidak ada 6. IND.MM03.001.01 Melaksanakan Pemeliharaan (Preventive Maintenance) Peralatan Uji Mutu Tidak ada 7. C.110000.018.01 Menganalisis Angka Lempeng Total (ALT) C.110000.001.01 8. C.102130.035.02 Melakukan Uji Mikrobiologi Tidak ada 9. C.102130.036.02 Melakukan Uji Kimia Tidak ada
D. JENJANG KUALIFIKASI 4
- Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 4 Bidang Pembekuan Ikan Tuna.
- Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pembekuan ikan tuna; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
No.12, 2019
- Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna.
Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang bervariasi seperti:
Kepala Bagian Mengawasi dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bagiannya di perusahaan pembekuan ikan tuna. Mengkoordinir beberapa supervisor untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan. 5. Kemungkinan Jabatan: Kepala Bagian. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 14 (empat belas) unit kompetensi, yaitu: a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
No.12, 2019
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 4 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada
C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada
C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada
C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01
C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
C.102130.028.02 Melakukan Pengawasan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada
C.102130.029.02 Mengawasi Pengawasan Proses Produksi Tahap I Tidak ada
C.102130.030.02 Mengawasi Pengawasan Proses Produksi Tahap II Tidak ada
C.102130.031.02 Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan Penyimpanan Produk Tidak ada
C.102130.032.02 Melakukan Pengawasan Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Loading 6. C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada 7. C.102130.034.02 Melaksanakan Pengawasn Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02 8. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada 9. C.131300.027.01 Mengkoordinir Perbaikan Mesin Tidak ada 10. C.131300.028.01 Mengevaluasi Perbaikan Mesin Tidak ada 11. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada 12. C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada
C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada
M.741000.022.01 Melakukan Pengawasan Jalannya Proses Produksi Tidak ada
C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada
H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada
M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada
M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada
M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi Tidak ada
IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada
E. JENJANG KUALIFIKASI 5
- Kodefikasi
No.12, 2019
C10ITB01 Kualifikasi 5 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna berdasarkan metode yang sesuai dengan menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai teori terkait kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional, dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional, dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
No.12, 2019
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
- Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Asisten Manajer/Manager Marketing Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran di lingkup perusahaan. b. Asisten Manajer/Manager Produksi Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup perusahaan. c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control (PPIC) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Production Planning and Inventory Control (PPIC) di lingkup perusahaan. d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan riset produk di lingkup perusahaan. e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA) Melaksanakan penjaminan mutu bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan, produk akhir dan proses produksi di unit pembekuan ikan tuna. f. Manajer Operasional Bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan pembekuan ikan tuna di pabrik berjalan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan dan memenuhi harapan para pelanggan dan klien dengan cara yang efektif. Inti peran kerja manager operasional ini adalah bagaimana
No.12, 2019
membuat perusahaan bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan biaya yang lebih rendah. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Asisten Manajer/Manager Marketing; b. Asisten Manajer/Manager Produksi; c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control (PPIC); d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA); dan f. Manajer Operasional. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 17 (tujuh belas) unit kompetensi, yaitu: a. 8 (delapan) unit kompetens inti; dan b. 9 (sembilan) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Asisten Manajer/Manager Marketing harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Asisten Manajer/Manager Produksi harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok B; c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control (PPIC) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok C; d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok D e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 5 unit dari kelompok E dan 4 unit dari kelompok F; dan f. Manajer Operasional harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok G. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5. Tabel 5 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 5 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
- A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
- C.131300.005.01 Melaksanakanan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada
- C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada
- C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada
- C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada
- C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01
- C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada
- C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A
- C.301110.002.01 Menganalisis Data Pasar untuk Membantu Kegiatan Pemasaran Tidak ada
- C.301110.003.01 Mengimplementasikan Standar Pelayanan Pelanggan Perusahaan Tidak ada
- C.301110.004.01 Merencanakan Respon Penawaran Langsung Tidak ada
- C.301110.005.01 Melakukan Riset Pasar Tidak ada
- C.301110.006.01 Melakukan Profil Pasar Tidak ada
- C.301110.007.01 Mempromosikan Produk dan Jasa Tidak ada
- C.301110.009.01 Melakukan Komunikasi Pemasaran Tidak ada
- C.301110.010.01 Memasarkan Produk dan Jasa Internasional Tidak ada
- C.301110.011.01 Membuat Kontrak Penjualan Tidak ada
- C.301110.012.01 Melakukan Tinjauan Pemasaran, Pelayanan Pelanggan dan Hubungan dengan Rekanan Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kelompok B
- C.131300.022.01 Menghitung Biaya Pokok Produksi Tidak ada
- C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada
- C.301110.049.01 Menerapkan Teknik Pengendalian Produksi dan Pelayanan Tidak ada
- C.100000.069.01 Mengatur Lini Produksi atau Pengemasan untuk Dioperasikan Tidak ada
- IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada
- M.702093.004.01 Menganalisa Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada
- M.702093.006.01 Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Produksi Tidak ada
- M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada
- M.702093.043.01 Menganalisis Alur Proses Produksi Tidak ada
- M.702093.044.01 Merancang Sistem Kerja Tidak ada
- M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada
- M.702093.047.01 Menentukan Dimensi Area Kerja Produksi Tidak ada
- M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada
- C.131300.013.01 Menyusun Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Produksi Tidak ada Kelompok C
- M.702093.001.01 Merencanakan Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada
- M.702093.002.01 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku Utama dan Penolong Tidak ada
- M.702093.003.01 Menentukan Tingkat Persediaan Tidak ada
- M.702093.005.01 Menyusun Jadwal Produksi Per Jenis Produk Tidak ada
- M.702093.008.01 Merancang Sistem Pengendalian Persediaan Tidak ada
No.12, 2019
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 6. M.702093.009.01 Merancang Sistem Perencanaan dan Pengendalian Produksi Tidak ada 7. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada 8. C.301110.054.01 Merencanakan Kapasitas Produksi Tidak ada 9. C.301110.065.01 Menentukan Persyaratan Material dan Estimasi Kebutuhan Material/Jasa Tidak ada 10. C.301110.390.01 Mendukung Rencana Operasioanal Tidak ada 11. C.301110.391.01 Mengimplementasikan Rencana Operasional C.301110.385.01 12. C.301110.392.01 Mengelola Rencana Operasional C.301110.385.01; C.301110.391.01 Kelompok D
- C.100000.010.01 Mengelola Percobaan Produk Baru Tidak ada
- C.100000.011.01
