PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 9
BAB 3 — AKSES DATA
(1) Untuk menunjang akses data, dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Organisasi Pengelola Data; b. Sistem Aplikasi Konsolidasi Data; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Infrastruktur Akses Data; d. Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data; e. Penyediaan dan Pengiriman Data; dan f. Penanganan Perselisihan.
