PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 8
BAB 3 — AKSES DATA
(1) Akses data dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kementerian. (2) Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemeriksa yang ditetapkan oleh Badan. (3) Badan tidak dapat menyerahkan data yang telah diakses kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
