PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan...
Pasal 9
(1) Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai berakhir dalam hal Pegawai: a. memasuki batas usia pensiun; b. mutasi pindah instansi; dan c. sudah tidak lagi menjadi Pegawai Kementerian.
(2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis.
