PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
(1) Penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai dapat dilakukan apabila Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak atau hilang. (2) Setiap Pegawai yang akan melakukan penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai harus melaporkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. Kartu Tanda Pengenal Pegawai, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai hilang.
