PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 89
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Penunjang diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberhentian Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
