PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 88
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian Umum diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jika terjadi pemberhentian Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengusulkan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
