PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi diberikan penghargaan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
