PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dicabut dalam hal: a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran; b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau c. terjadi plagiarisme. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
