PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 112
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN- KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN- KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1075), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
