PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Pasal 111
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1075), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
