Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
(1) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf m merupakan hasil dari pengujian produk sesuai parameter SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
(2) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh laboratorium dengan ketentuan: a. dalam hal laboratorium ada di dalam negeri, laboratorium tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng atau laboratorium yang telah memiliki kerja sama dengan LSPro; b. dalam hal laboratorium berada di luar negeri:
- laboratorium tersebut telah memiliki kerja sama dengan LSPro;
- laboratorium tersebut telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara setempat yang memiliki perjanjian saling pengakuan/ Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Komite Akreditasi Nasional; dan/atau
- negara tempat laboratorium tersebut berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum permohonan Sertifikasi. (4) Untuk mendapatkan sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan pengujian contoh. (5) Untuk keperluan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), contoh uji Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng diambil di unit pengolahan ikan pada aliran produksi atau gudang penyimpanan produk. (6) Jumlah contoh yang diambil harus mewakili semua produk yang diajukan dalam permohonan Sertifikasi dan melampirkan berita acara pengambilan contoh.
