PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
