PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBRP2BKP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan riset pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan di bidang keamanan pangan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis bioteknologi, peningkatan kualitas dan nilai tambah, serta sistem, model, dan kebijakan teknis industri pengolahan perikanan; b. pengembangan teknologi pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
