PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan b. pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
