PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
