PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan...
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Direktur berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan usaha perikanan tangkap di laut lepas.
