PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan atas penyelenggaraan PTSA disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab dan pimpinan Penyelenggara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian layanan; b. kendala yang dihadapi; dan c. rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
