PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian; dan b. unit kerja eselon I terkait sesuai kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan teknis dan konsultasi atas pelayanan terpadu.
