PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT Produksi Garam terdiri atas: a. Balai Besar Produksi Garam; b. Balai Produksi Garam; dan c. Loka Produksi Garam. (2) Nama, lokasi, wilayah kerja, dan satuan pelayanan pada UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
