PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) UPT Produksi Garam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
