PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Produksi Garam merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Produksi Garam merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Loka Produksi Garam dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
