Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tenggelam atau terbakar, terhadap ikan hasil tangkapan yang tidak dapat dimanfaatkan tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. (2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus mengajukan permohonan untuk tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Direktur Jenderal, disertai dengan: a. surat keterangan dari kepolisian; b. berita acara kecelakaan dari syahbandar; c. data dukung yang menjelaskan kejadian; dan d. surat pernyataan tentang kebenaran data dan informasi atas kejadian dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap. (3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian kesesuaian. (4) Direktur Jenderal memberikan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala UPT Direktorat Jenderal dalam rangka penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal menerbitkan surat yang memuat: a. persetujuan atas permohonan, jika hasil penilaian kesesuaian sesuai; atau b. penolakan atas permohonan, jika hasil penilaian kesesuaian tidak sesuai. (6) Surat persetujuan atas permohonan atau surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
