PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
