Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 16 ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan. (3) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 16 ayat (2), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
