Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan pada Kapal Pengangkut Ikan antar pelabuhan yang tidak dapat dibuktikan pelunasan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diketahui, penghitungan atas berat ikan hasil tangkapan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan. (3) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
