PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Dalam hal setelah dilakukan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), masih terdapat ikan hasil tangkapan dari alih muat yang belum dihitung, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung tersebut. (2) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
