PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai. (2) Ketentuan mengenai bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai diatur dengan Peraturan Direktur.
