PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai memiliki lambang berbentuk perisai segi 5 (lima) dengan tulisan POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI, terdapat 3 (tiga) ekor ikan imaginer di atas perahu lancang kuning dan gelombang yang berada di dalam lingkaran. (2) Lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. bentuk:
- perisai segi 5 (lima) melambangkan Pancasila; dan
- lingkaran melambangkan kebulatan tekad untuk terus maju tanpa henti.
b. isi:
- tulisan POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI pada lambang menjelaskan nama Perguruan Tinggi.
- 3 (tiga) ekor ikan imajiner berwarna hijau, kuning, dan merah melambangkan Tridharma Perguruan Tinggi;
- perahu lancang kuning berwarna hitam melambangkan kebesaran Melayu Riau; dan
- gelombang laut warna biru melambangkan semangat untuk terus bergerak mengembangkan teknologi di bidang kelautan dan perikanan. c. warna:
- warna kuning (kode C:0 M:0 Y:100 K:0) melambangkan kedamaian dan keagungan;
- warna putih (kode C: 0 M:0 Y:0 K:0) melambangkan kesucian, kejujuran, dan amanah;
- warna hijau (kode C: 100 M:0 Y:100 K:0) melambangkan kesuburan dan kesejahteraan;
- warna merah (kode C:0 M:100 Y:100 K:0) melambangkan kekuatan, semangat, dan sifat kesatria;
- warna hitam (kode C:75 M:68 Y:66 K:90) melambangkan kewibawaan, percaya diri, dan keteguhan; dan
- warna biru (kode C:93 M:62 Y:6 K:1) melambangkan kompeten, konsisten, dan profesionalisme; (3) Ketentuan mengenai lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai diatur dengan Peraturan Direktur.
