PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf k sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam satu kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
